Jangan Khawatir, Gaji PMI yang Belum Dibayarkan Majikan Akan Diurus KJRI Kuching, Asalkan!

- 29 April 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi: Gaji PMI yang Belum Dibayarkan Majikan Akan Diurus KJRI Kuching
Ilustrasi: Gaji PMI yang Belum Dibayarkan Majikan Akan Diurus KJRI Kuching /mohamed_hassan /Pixabay

WARTA PONTIANAK –Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching siap memfasilitasi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan gaji yang belum dibayarkan majikan, tempat mereka bekerja.

Semua itu bisa dilakukan saat wawancara terhadap PMI jika ditemukan dengan jelas identitas perusahaan atau majikan tempat PMI itu bekerja.

“Kami akan menghubungi perusahaan atau majikan, untuk dapat menyelesaikan pembayaran gaji yang menjadi tanggung jawab perusahaan," ungkap Perwakilan KJRI Kuching, Malaysia, Ronni Fajar Purba di PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 28 April 2022.

Dikutip dari Antara, ketika PMI bermasalah ini ditangkap pihak Imigrasi Malaysia, biasanya gaji akhir bulannya belum dibayarkan oleh majikan. Apalagi sebagian dari PMI itu tidak memiliki dokumen. Sehingga pada saat penangkapan, para majikan PMI ini kurang memperhatikan gaji yang belum dibayarkan.

"Semua kita bantu termasuk para PMI yang tidak memiliki permit kerja. Dan, dari konsulat tetap mengejar para majikan itu agar bertanggung jawab membayar gaji-gaji para PMI," kata Staf Teknis KJRI Kuching ini.

Baca Juga: Ini Pesan Jusuf Kalla untuk PMI Kalbar

Ronny mencontohkan, seperti saat pemulangan para PMI di PLBN Entikong kali ini, ada satu majikan asal Malaysia yang mau membayarkan gaji-gaji yang belum dilunasi kepada para PMI yang menjadi karyawannya.

Dan dari 157 orang yang dipulangkan pada Kamis siang 28 April 2022, 13 orang PMI berasal dari tahanan Depot Semuja sudah dibayarkan gaji oleh majikannya yang langsung datang ke pintu masuk PLBN Entikong.

Namun yang paling penting adalah masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Sarawak, Malaysia harus mengenal siapa majikannya.

Baca Juga: 80 Orang PMI Non Prosedural Berhasil Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan Kalbar

“Karena banyak kendala yang ditemui KJRI, dimana saat ditangkap, diproses, dan ditanya, para pekerja migran tidak mengenal siapa majikannya,” tutur Ronny.

“Saya berharap bekerjalah di Malaysia sesuai prosedur. Semua harus dilakukan dengan benar, memiliki permit kerja. Dengan begitu kami dengan mudah meregistrasi dan mudah juga menelusuri siapa majikan tempat PMI bekerja," tambahnya.

Seperti diketahui, Konsulat Jenderal RI di Kuching pada Kamis 28 April 2022, memulangkan 286 PMI yang terdiri dari 279 merupakan deportasi dari Imigresen Malaysia, dan tujuh orang merupakan repatriasi. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x