Baca Juga: Cegah Covid-19, 72 Warga Binaan di Rutan Kelas II B Mempawah Divaksinasi
“Syarat mendapatkan remisi itu, warga binaan harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar tata tertib selama 1 tahun berjalan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, telah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang ada,mereka yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak kami ajukan untuk mendapat Remisi.” tambahnya.
Setelah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM Republik Indoensia, selanjutnya tinggal menunggu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri, yang akan diserahkan secara simbolis kepada warga binaan tepat setelah Idul Fitri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti di Lapas Perempuan Klas IIA Pontianak. ***