Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar Ggelar Diseminasi Layanan Partai Politik

- 10 Mei 2022, 18:12 WIB
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar, menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar, menggelar Diseminasi Layanan Partai Politik /Yankum/

Penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan pada 2 (dua) hal utama yaitu membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistematik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi.

Baca Juga: Sempat Tantang Duel Hingga Prihatin Penganiayaan, Ketua DPD Parpol Ini Soroti Status Ade Armando di Medsos

Muhayan berharap agar partai politik dapat mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang baik dan terukur.

Sebab Partai Politik berfungsi memaksimalkan keberadaannya untuk negara, masyarakat dan anggota, demi tercapai persatuan dan kesatuan bangsa maupun untuk kesejahteraan rakyat.

Artinya Pengkaderan dan rekrutmen masyarakat untuk jadi anggota parpol harus benar-benar mumpuni,  karena partai politik itu tempat atau wadah sarana komunikasi politik dalam menjalankan tugasnya yakni menyalurkan segala pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

Menjelang pemilu kemungkinan adanya  duplikasi keanggotaan partai politik. Artinya bisa saja satu orang yang sama, bisa terdaftar di sejumlah partai politik yang berbeda.

Apalagi saat ini mungkin yang harus menjadi perhatian karena integrasi juga belum berjalan dengan baik, kami sangat hati-hati sekali dengan duplikasi keanggotaan

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Anggarkan Bantuan Parpol Rp1,07 miliar

Muhayan berharap dengan kerjasama yang baik, akan menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. Sehingga dengan begitu KPU dan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Ketapang untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran partai politik dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD, sehingga partai politik mempunyai kemampuan untuk menggunakan dan mengaministrasikan bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah ditetapkan. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x