Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Edarkan Sabu di Singkawang

- 27 Mei 2022, 19:05 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres SIngkawang
Barang bukti yang diamankan Polres SIngkawang /Humas Polres Singkawang/

WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat Narkoba Polres Singkawang mengamankan dua orang pria berinisial SU dan LY, yang diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Singkawang.

Pengungkapan kedua tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dari sebuah pondok yang ditempati oleh SU di Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Minggu 22 Mei 2022.

"Dari penggeledahan yang dilakukan kepada SU, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 34,3 gram yang dikemas dalam 50 paket plastik klip," ungkap Wakapolres Singkawang Kompor Raden Real Mahendra, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Dari tersangka SU, pihaknya melakukan pengembangan dan didapatilah tersangka lain berinisial LY.

"Dari tangan LY, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram dan berikut alat bukti pakai," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x