Walhi Kalbar Minta Usut Tuntas Kekerasan dan Penembakan Warga Segar Wangi Ketapang

- 29 Mei 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi - Penembakan.
Ilustrasi - Penembakan. /ANTARA/Ardika/pri/

WARTA PONTIANAK – Aksi kekerasan yang berujung penembakan warga sipil oleh oknum anggota Brimob di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Sabtu 28 Mei 2020 berbuah keprihatinan, melukai rasa kemanusiaan dan keadilan.

Warga yang harusnya dilindungi dan diayomi, justeru menjadi korban tindak kekerasan aparat.

“Kami mengecam tindak kekerasan yang dialami warga tersebut. Kami juga meminta agar Kapolri dan lembaga negara lainnya, seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI, dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangannya guna pengungkapan kasus ini,” tegas Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam melalai keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Minggu 29 Mei 2022.

Hendrikus Adam mengatakan, walau bagaimanapun kekerasan berujung penembakan warga yang dilakukan personil Brimob tidak dibenarkan.

Sehingga pihak kepolisian justeru terkesan bukan malah melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010, tetapi malah sebaliknya.

Sementara, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

“Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan, jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya,” tambah Adam.

Tindak pengamanan perkebunan sawit PT Arthu Plantation, anak perusahaan group PT Eagle High Plantation oleh personil Brimob mestinya tidak terjadi, karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan.

Baca Juga: Lima Pelaku Begal yang Melukai Anggota Brimob Ditangkap

Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang managamen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (Satpam).

Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justeru dilakukan oleh personil Brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud.

“Kami meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat, juga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada public, atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personil Brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan,” pinta Adam.

Jika dicermati, kejadian tersebut hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang terjadi sekitar operasioal perusahaan dalam relasinya dengan hak-hak warga sekitar.

Baca Juga: Hilang Selama 17 Bulan, Bocah Ini Ditemukan Anggota Brimob sedang Terkulai Lemas di Sirkuit Mandalika

Sebab jika benar bahwa pemanenan dilakukan warga atas dasar sertifikat yang dimiliki sebagaimana berita dan juga informasi yang diperoleh, namun perusahaan mengklaim sebagai HGU-nya, maka berarti ada yang salah terkait dengan proses operasional perusahaan sawit dari sisi administrasi maupun terkait proses sosialnya selama ini.

Sehingga kasus yang terjadi patut diduga sebagai dampak dari masalah sebelumnya, yang belum terselesaikan.

“Karena itu, apa yang terjadi tidak dapat dianggap remeh dan harus segera diungkap, ditindak dan diselesaikan permasalahannya,” tegas Hendrikus Adam.

Hal serupa disampaikan Anggota Dewan Daerah Walhi Kalimantan Barat, Agapitus yang meminta untuk segera menarik aparat kepolisian (personil Brimob) yang berada di perusahaan sawit PT Arthu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tembak Pos Brimob di Papua, KKB Kembali Berulah Ganggu Kamtibmas

“Hentikan intimidasi terhadap warga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agapitus meminta agar pihak kepolisian yang harusnya menjadi milik semua warga dan tidak justeru menjadi beking perusahaan.

“Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan. Kami meminta kepada pemerintah daerah dan Pemkab Ketapang beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi serius terhadap perizinan perusahaan dengan memastikan menyelesaikan permasalahan yang ada dan tidak membiarkannya berlarut,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah