PN Jaktim Hukum Mati Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok

- 22 April 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi aksi terorisme.
Ilustrasi aksi terorisme. /desy/Isu Bogor /

WARTA PONTIANAK - Enam terdakwa teroris yang terbukti melakukan penyerangan yang disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018 dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Pengakuan Nathalie Holscher Ketika Mendekati Anak-Anak Sule

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding." demikian seperti dikutip dari keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021.

Enam teroris itu antara lain Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Baca Juga: Musim Panas Bikin Rambut Berminyak? Ini Tips Mengatasinya

Keputusan hukuman mati tersebut karena mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.

"Yang meringankan nihil atau tidak ada," sambungnya.

Baca Juga: Profesi Dokter Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp16,8 dari Program KIP Kuliah

Perlu diketahui, kerusuhan Mako Brimob terjadi pada Selasa (8/5/2018) malam di Blok C tersebut mengakibatkan enam anggota Polri gugur. Mereka adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x