Sepanjang Juni 2022, Satreskrim Polresta Pontianak Kota Ungkap 28 Perkara Tindak Kejahatan

- 2 Juli 2022, 19:16 WIB
Foto ilustrasi tindak kejahatan kriminal
Foto ilustrasi tindak kejahatan kriminal /Pixabay/Gentle07

WARTA PONTIANAK – Sepanjang bulan Juni 2022, sebanyak 28 perkara berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pontianak Kota.

Dari jumlah tersebut, 27 orang ditangkap lantaran telah melakukan tindak kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

Adapun kasus tindak kejahatan yang diungkap Satreskrim Polresta Pontianak Kota diantaranya kasus pencurian, baik itu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberata (curat) maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari deretan tindak kejahatan di Kota Pontianak, berbagai modus dilakukan pelaku tindak kejahatan.

“Modus aksi kejahatan yang sering ditangani adalah slonong boy,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto kepada wartawan.

Sementara modus operandi pelaku ada yang sudah terencana maupun spontanitas memanfaatkan situasi dan kondisi, terutama di saat korban lalai maupun lengah.

Contohnya adalah ketika korban sendang berkendara sepeda motor menggunakan handpone. 

“Pelaku lewat dan langsung melakukan aksi kejahatan,” tutur Kompol Indra Asrianto.

Baca Juga: Polisi Sebut Miras Jadi Salah Satu Pemicu Tindak Kejahatan

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x