Sepanjang Juni 2022, Satreskrim Polresta Pontianak Kota Ungkap 28 Perkara Tindak Kejahatan

- 2 Juli 2022, 19:16 WIB
Foto ilustrasi tindak kejahatan kriminal
Foto ilustrasi tindak kejahatan kriminal /Pixabay/Gentle07

Sedangkan modus lainnya seperti kasus curanmor, yakni korban yang diduga lalai meninggalkan sepeda motornya dalam waktu yang lama di suatu tempat namun tidak memastikan keamanan.

“Bahkan ada kunci yang melekat di sepeda motor, sehingga memudahkan pelaku tindak kejahatan memanfaatkan kelengahan korban,” kata Kompol Indra Asrianto.

Dari jumlah perkara yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pontianak Kota, barang bukti yang diamankan berupa, dua unit handpone, delapan unit sepeda motor, satu buah helm, satu kompresor, satu unit tv, satu buah linggis, obeng dan gunting.

Baca Juga: WHO Lakukan Investigasi terkait Kejahatan Perang Rusia, Begini Bantahan Moskow

Menurut Kompol Indra Asrianto, dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku ada yang berkelompok maupun sendirian. Bahkan, para pelaku yang diamankan ini ada yang sudah menyandang status residivis.

Dan 27 orang pelaku tindak kejahatan yang ditangkap ini akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undnag Undang Hukum PIdana (KUHP) dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x