“Ada dua korban dan dua TKP dalam kasus ini, dengan pelaku atas nama Ry yang merupakan warga Desa Sungai Bakau Besar Laut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mempawah,” katanya.
Sementara kerugian yang dialami korban ada yang Rp8 juta dan ada yang Rp3 juta.
Baca Juga: Perwira Polisi Laporkan Mertua dan Ipar Terkait Dugaan Pencurian ke Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ***