Polres Sanggau Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Asal Malaysia

- 9 September 2022, 16:49 WIB
Barang bukti sabu yang diamankan di Kecamatan Beduai, Sanggau
Barang bukti sabu yang diamankan di Kecamatan Beduai, Sanggau /Polres Sanggau/

“Warga asal Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x