“Warga asal Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
“Warga asal Kubu Raya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Editor: Yuniardi