Polres Singkawang Musnahkan 269,15 Gram Narkotika Jenis Sabu

- 7 Juli 2022, 14:27 WIB
Polres Singkawang musnahkan barang bukti sabu
Polres Singkawang musnahkan barang bukti sabu /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 269,15 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Singkawang di Halaman Mapolres Singkawang, Kamis 7 Juli 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka masing masing berinisial J dan A.

"Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan terhadap tersangka J dan A," ungkap Waka Polres Singkawang, Raden Real Mahendra.

Menurut Kompol Raden Real Mahendra, dari tersangka J, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang menyita sebanyak 199,25 gram narkotika jenis sabu.

"Dari jumlah ini kita sisihkan sebanyak 0,1 gram untuk pengujian di BB POM Pontianak dan 1 gram untuk dihadirkan ke persidangan," ujarnya.

Sedangkan dari tersangka A, anggota mengamankan barang bukti sebanyak 73,2 gram.

"Dari jumlah ini kita sisihkan sebanyak 0,2 gram untuk pemeriksaan di BB POM Pontianak dan 2 gram untuk dihadirkan ke persidangan," tuturnya.

Baca Juga: DJ Joice Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba, Berikut Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Sebanyak 269,15 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Singkawang di Halaman Mapolres Singkawang, Kamis 7 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x