Warga Binaan Lapas Pontianak Kendalikan Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Melalui Perbatasan Negara

- 12 Juli 2022, 22:13 WIB
Salah seorang tersangka yang merupakan warga binaan Lapas Pontianak, pengendali penyelundupan narkotika
Salah seorang tersangka yang merupakan warga binaan Lapas Pontianak, pengendali penyelundupan narkotika /Yuni Ardi/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram berhasil diungkap. Ironisnya, narkotika jenis sabu asal Malaysia itu dikendalikan penghuni Lapas Kelas II A Pontianak.

Pengungkapan kasus in iberawal dari diamankannya kurir narkoba oleh Satgas Pamtas Yonif 645.

Kasus ini kemudian dkembangkan, sehingga mendapatkan 5 orang tersangka dengan barang bukti seberat 29 kilogram sabu yang berasal dari perbatasan Indonesia Malaysia tepatnya di Entikong, Kabupaten Sanggau.

Barang haram tersebut didapat dari negara tetangga Malaysia melalui jalur perbatasan.

Saat dilakukan penangkapan, kurir utama RR, sempat melarikan diri ke kebun sahang warga, namun aksinya terhenti dan setelah diburu hingga diamankan polisi.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RR, MR, IF, AR, dan SE.

SE merupakan pengendali keempat kurir pembawa narkotika jenis sabu yang turut diamankan. SE sendiri saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.

Baca Juga: Polres Singkawang Musnahkan 269,15 Gram Narkotika Jenis Sabu

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Polisi Raden Petit Wijaya kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022 mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, narkoba tersebut akan dibawa dan disebarkan di Pontianak dan sekitarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x