Sementara itu Samuel menyampaikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Landak akan membuat Surat Keputusan Bupati turunan dari Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 99/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat Desa.
“Selain itu laporan terkait skema bantuan sosial ini akan dilaporkan pada tanggal 15 September 2022 ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan pada bulan Oktober-Desember 2022,” tutup Samuel.***