Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Kubu Raya, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sekadau Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Ini Hasilnya
Pelaku diancam dengan pasal 365, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHidana), dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. ***