Diduga Cemarkan Nama Baik dan Lakukan Pemerasan, Hikmat dan Suryadi Resmi Dilaporkan ke Polres Ketapang

- 20 Februari 2023, 18:58 WIB
Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan dan Jhon Fernandez saat menunjukkan bukti tanda terima laporan dari Polres Ketapang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Sekjend LSM Gasak dan Ketua LSM Peduli Kayong
Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan dan Jhon Fernandez saat menunjukkan bukti tanda terima laporan dari Polres Ketapang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Sekjend LSM Gasak dan Ketua LSM Peduli Kayong /Paul/

"Hingga akhirnya, sempat terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya (wan usman-red) dengan kedua oknum LSM, kemudian kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp20 juta yang dikirim ke rekening Suryadi pada 18 September 2021," tambahnya.

Namun, seolah tak ada puas, beberapa waktu berjalan Suryadi kembali mengirim link berita kepada kliennya dengan membuat cerita, jika rekannya Hikmat Siregar telah memegang data dari orang dalam mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung terhadap perkara DD Bantan Sari.

Baca Juga: Kadisdikbud di periksa? Ketua LSM Fatwa Langit Siap Kawal Dugaan Korupsi SD N 23 dan MPP

Padahal secara hukum perkara yang melibatkan kliennya yang saat itu sebagai saksi ditangani Kejaksaan Ketapang bukan Kejagung yang mana perkara tersebutpun sudah selesai dan inkrach sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto dalam sebuah pemberitaan di beberapa media online.

"Saat menghubungi klien kami, Suryadi seolah-olah bisa membantu agar Hikmat Siregar tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, sebab katanya Siregar sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkul Hikmat Siregar secepatnya karena mengatakan Hikmat Siregar adalah orang batak dan nekat luar biasa," jelasnya, sesuai isi chat Suryadi kepada kliennya.

Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam, Suryadi juga mengaku jika kliennya memenuhi apa yang diinginkan Hikmat maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung bisa diurus dan akan hilang dengan sendirinya karena tidak ada dorongan seperti pengekposan melalui media dan demo oleh Hikmat Siregar.

Bahkan Suryadi meyakinkan kliennya kalau Hikmat Siregar siap membakar data rahasia negara tersebut di depan kliennya dan sebagai jaminannya Suryadi mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus Hikmat Siregar jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Kejahatan Oknum Pimpinan LSM yang Memeras Anggota Polri Rp2,5 Miliar

"Mereka meminta uang Rp150 Juta sebagai komitmen serta meminta agar tidak melibatkan pihak lain termasuk wan usman, untuk memastikan apa yang Suryadi sampaikan, klien kami menghubungi Hikmat menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut dan Hikmat membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen, namun klien kami tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach, Hikmatpun terus menggiring opini melalui salah satu media online untuk menakuti klien kami, hanya saja Suryadi dan Hikmat mungkin tidak menyadari bahwa upaya mereka menakuti dan menipu daya klien kami direkam bahkan rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya yang menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini," tegasnya.

Untuk itu, Paul menilai jika Hikmat dan Suryadi mengaku akan disuap, maka itu hanya sebatas pembelaan diri lantaran modusnya telah terbongkar, sebab jelas ada upaya menakuti oleh kedua oknum LSM terhadap kliennya dan percakapan yang dilakukan keduanya jelas ingin mendapatkan sesuatu dari kliennya dengan menjual nama Kejagung.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x