Diduga Cemarkan Nama Baik dan Lakukan Pemerasan, Hikmat dan Suryadi Resmi Dilaporkan ke Polres Ketapang

- 20 Februari 2023, 18:58 WIB
Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan dan Jhon Fernandez saat menunjukkan bukti tanda terima laporan dari Polres Ketapang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Sekjend LSM Gasak dan Ketua LSM Peduli Kayong
Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan dan Jhon Fernandez saat menunjukkan bukti tanda terima laporan dari Polres Ketapang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Sekjend LSM Gasak dan Ketua LSM Peduli Kayong /Paul/

"Jika memang mereka benar kita tunggu berani tidak mereka menyerahkan bukti yang mereka katakan ada, tapi jika mereka berbohong maka saya pastikan mereka tidak berani lakukan itu, sedangkan kami sudah resmi melaporkan mereka dengan bukti rekaman percakapan, chat mereka. Saat ini kami sudah terima surat tanggal bukti lapor kami dari Polres Ketapang, tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga: Masuk Kawasan Taman Nasional, Pembangunan di Hulu Kapuas Libatkan LSM

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari AS melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez terkait dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM di Ketapang, Senin 20 Februari 2023.

"Laporan beserta lampiran bukti dari pelapor sudah kami terima, selanjutnya kami akan coba pelajari dan lakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Sekjend LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK), Hikmat Siregar, membantah jika dirinya pernah meminta sejumlah uang ke pengusaha yang dimaksud.

Ia pun mempersilakan, pihak pengusaha tersebut untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

"Tidak benar itu, kan harus ada bukti. Silakan saja jika dilaporkan, itu hak dia," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x