WARTA PONTIANAK – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 memutuskan, wilayah Perumnas IV menjadi bagian dari Kabupaten Kubu Raya.
Pasca putusan mendagri tersebut, berbagai layanan dari Pemerintah Kota Pontianak telah terhenti, kecuali bidang pendidikan.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat menyatakan kecewa, karena terhentinya berbagai pelayanan dari Pemerintah Kota Pontianak.
Namun, Asisten I Setda Kota Pontianak, Iwan Amriady menegaskan, bahwa garis batas antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya sudah jelas, pascakeputusan Permendagri tersebut yakni Perumnas IV bukan lagi wilayah administratif Kota Pontianak.
“Sangat berat hati, kami harus menghentikan seluruh pelayan terhadap masayarakat Perumnas IV,” kata Iwan Amriady.
Menurutnya, secara administrasi ada 4 kelurahan yakni Kelurahan Saigon dan Kelurahan Parit Mayor (Kecamatan Pontianak Timur) dan Kelurahan Sungai Beliung dan Kelurahan Pal Lima (Kecamatan Pontianak Barat).
Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi mengatakan, jika Perumnas IV sudah menjadi bagian dari Kabupaten Kubu Raya.
Namun berdasarkan laporan Pantarlih di lapangan, bahwa mereka tidak bisa masuk dan mendapat penolakan.