Sesuai Permendagri, Perumnas IV Masuk Wilayah Kubu Raya

- 10 Maret 2023, 16:04 WIB
Dialog interaktif Dampak Permendagri No 52 Tahun 2020
Dialog interaktif Dampak Permendagri No 52 Tahun 2020 /Tur/

Makanya, dengan waktu yang terbatas, Pihaknya tetap menyarankan kepada petugas Pantarlih agar tetap melakukan coklit dengan cara-cara yang bijak.

“Petugas Patarlih Kubu Raya harus tetap melakukan coklit dari rumah ke rumah secara langsung,” tuturnya.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan jika persoalan ini baru diketahui pada bulan November 2021 saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Persoalan Permendagri ini ternyata sangat berdampak terhadap Pemilu 2024,” katanya.

Sehingga KPU Kota Pontianak tidak mungkin melakukan coklit lagi untuk Pemilu 2024 di wilayah Perumnas IV, dikarenakan sudah ada Permendgari No 52 tahun 2020.

Baca Juga: Rekrutmen PPS, KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Informasi

Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP NB Darma mengatakan, masyarakat dapat melihat dan mendapatkan pencerahan dalam proses tahapan pemilu.

Sehingga semangat dari warga terdampak untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah dan para penyelenggara agar dapat menampung aspirasi warga.

“Masyarakat diimbau untuk dapat menjadikan masalah ini sebagai proses demokrasi dalam menentukan sikap, baik politik maupun pribadi untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tutupnya. ***

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x