Operasi Pekat Kapuas 2023, Polres Singkawang Amankan 34 Tersangka

- 14 April 2023, 00:28 WIB
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Polres Singkawang bersama Polsek jajaran mengungkap sebanyak 34 kasus dengan mengamankan sebanyak 34 tersangka selama Operasi Pekat Kapuas berlangsung.

Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto mengatakan, Operasi Pekat Kapuas ini dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 23 Maret sampai 5 April 2023.

"Puluhan kasus yang berhasil kita ungkap ini terdiri dari kasus perjudian sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang," kata Waka Polres.

Kemudian, narkoba ada sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Selanjutnya, miras ada sebanyak 6 kasus.

"Namun terkait dengan miras ini, kita hanya memberikan pembinaan berupa surat pernyataan kepada pelaku-pelakunya agar tidak menjual minuman yang dilarang tersebut," ujarnya.

Selain itu, Polres Singkawang juga berhasil mengungkap kasus prostitusi sebanyak 5 kasus. Adapun modus operandinya yaitu, pihak kepolisian melakukan giat razia ke beberapa hotel dan kos-kosan di Kota Singkawang. Kemudian ditemukanlah muda-mudi tanpa status berada dalam satu kamar.

"Dari temuan itu, kita berikan pembinaan dengan mengundang pihak orangtua atau keluarga untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," ungkapnya.

Berikutnya, kasus premanisme sebanyak 9 kasus. Dalam kasus ini, pihaknya memberikan pembinaan kepada 8 orang. Namun ada satu LP pihaknya naikkan dalam bentuk laporan polisi.

Kemudian, pengungkapan kasus petasan ada sebanyak 4 kasus.

Baca Juga: Operasi Pekat Berakhir, Polres Kubu Raya Ungkap 32 Kasus

"Terhadap 4 orang pelakunya juga diberikan pembinaan berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," jelasnya.

Selain mengamankan puluhan tersangka, Polres Singkawang juga telah menyita barang bukti berupa alat perjudian dengan total uang senilai Rp5.766.000, kartu remi sebanyak 2 set, 4 buah Hp, 7 buah catur cina, 3 buah pulpen, 1 buah karpet warna merah, 1 buah tabungan Bank BCA dan 4 buah buku tulis.

Selanjutnya, terkait dengan kasus narkoba, adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa sabu sebanyak 38,95 gram dan pil ekstasi sebanyak 17,03 gram.

Baca Juga: 13 Warga Dibekuk dalam Operasi Pekat Kapuas 2022 di Kampung Beting, Mesin Dingdong Hingga Narkoba Disita

Untuk petasan, lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus petasan merk Happy Flowers, 8 bungkus petasan merk mini Woodpecker, 2 bungkus petasan merk Dragon Egg Thunders dan 20 bungkus petasan jenis korek.

Sementara kasus miras, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 20 botol arak putih ukuran 600 Ml. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah