WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Sambas kembali menggelar operasi gabungan atau Razia pencegahan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Sebanyak 58 orang terjaringan razia yang dipimpin langsung oleh Bupati Sambas, H. Atbah Romin Suhaili. Mereka yang terjaring langsung diberikan pembinaan.
"Mereka yang terjaring masing-masing karena pelanggaran pasal mengembun Perda No 7 Thn 2006 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 4 Thn 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pasal 51 ayat 5 (tidak membawa identitas diri/KTP). Kita langsung berikan pembinaan agar dikemudian hari tidak melakukan kembali," ungkap Plt Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Yusran.
Baca Juga: Operasi Pekat Kapuas 2020, Polresta Pontianak Amankan 57 Tersangka
Dalam operasi Pekat kali ini, sasaran ada di Kecamatan Sebawi dan wilayah sekitarnya antara lain kawasan Danau Sebedang yang masuk dalam wilayah Desa Sepuk Tanjung dan Desa Sempalai Sebedang.
Operasi gabungan Pekat ini turut melibatkan unsur-unsur diantaranya Polres Sambas, Kodim 1208/Sambas, Kejari Sambas, Yonif 645/GTY dan jajaran Pemkab Sambas antara lain Satuan Pol. PP, Dinas Dikbud, Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas, Camat Sebawi dan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dan Sempalai Sebedang.
Baca Juga: Operasi pekat 2020, Polres Sambas Tahan 58 Tersangka
Yusran yang juga Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik ini berharap bahwa ke depan, penyakit masyarakat dapat diminimalisir bahkan dihilangkan khususnya di wilayah Kabupaten Sambas. ***