Dua Orang Oknum LSM di Ketapang Ditangkap, Diduga karena Peras Warga

- 16 Mei 2023, 11:48 WIB
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan /Hen/

Baca Juga: LSM Kesatu Singkawang Ajak Masyarakat Hindari Narkoba

Untuk itu, Paul berharap agar kasus ini dapat segera ke proses hukum selanjutnya hingga persidangan agar mendapatkan kepastian hukum sehingga ada efek jera bagi kedua tersangka untuk tidak lagi memanfaatkan pekerjaannya sebagai LSM untuk menakuti dan memeras orang lain.

"Saya meyakini banyak LSM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, jadi jangan sampai karena ulah kedua tersangka seperti ini malah merusak citra dan marwah rekan-rekan yang benar-benar bekerja di LSM," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya SR yang merupakan Ketua LSM Peduli Kayong bersama dengan Sekjend LSM Gasak, HS dilaporkan oleh Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez ke Polres Ketapang, Senin 20 Mei 2023.

Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan serta sengaja menggiring opini lewat sebuah media online dengan tujuan menakut-nakuti korban.

Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Lantaran Tak Diberi Rp150 Juta, Oknum LSM di Ketapang Akan Dipolisikan

"Kedua LSM ini seperti sindikat, satunya menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita ke klien kami untuk menakuti-nakuti, sebagai orang awam klien kami dan keluarganya secara psikologisnya terganggu dengan penggiringan opini ini terlebih disebarluaskan ke publik melalui media," katanya, Senin 20 Mei 2023 lalu.

Paul menduga kalau upaya yang dilakukan oleh dua orang oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi, terlebih upaya menakuti itu juga membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal jika memang memiliki data, harusnya sejak awal kedua LSM ini memberikan data itu ke pihak berwenang baik Kejaksaan maupun Pengadilan, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sampai hari ini.

"Sebelumnya, sempat terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya (wan usman-red) dengan kedua oknum LSM, kemudian kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp 20 juta yang dikirim ke rekening SR pada 18 September 2021," jelasnya.

Namun, seolah tak ada puasnya, beberapa waktu kemudian, SR kerap mengirim link berita berisikan statmen HS kepada kliennya dan membuat cerita kalau rekannya HS telah memegang data dari orang dalam Kejagung mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung terhadap perkara DD Bantan Sari.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x