Dua Orang Oknum LSM di Ketapang Ditangkap, Diduga karena Peras Warga

- 16 Mei 2023, 11:48 WIB
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, resmi menetapkan Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjend LSM GASAK, HS sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan /Hen/

Baca Juga: Kadisdikbud di periksa? Ketua LSM Fatwa Langit Siap Kawal Dugaan Korupsi SD N 23 dan MPP

Padahal posisi kliennya pada perkara tersebut hanya sebagai saksi dan perkaran itupun ditangani Kejaksaan Ketapang bukan Kejagung. Selain itu perkara tersebut juga sudah selesai dan inkrach sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dengan terpidana dua orang yakni PT dan LH seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto dalam sebuah pemberitaan di beberapa media online.

"Saat menghubungi klien kami, SR seolah-olah bisa membantu agar HS tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, sebab katanya HS sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkulnya secepatnya karena mengatakan HS adalah orang batak dan nekat luar biasa," jelasnya.

Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam, SR juga mengaku jika kliennya memenuhi permintaan uang sebesar Rp 150 juta, maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung bisa diurus dan akan hilang dengan sendirinya karena tidak ada dorongan seperti pengekposan melalui media dan demo oleh HS, bahkan SR meyakinkan kliennya kalau HS siap membakar data rahasia negara tersebut di depan kliennya dan sebagai jaminannya SR mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus HS jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Kejahatan Oknum Pimpinan LSM yang Memeras Anggota Polri Rp2,5 Miliar

"Untuk memastikan apa yang SR sampaikan, klien kami menghubungi HS menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut dan HS membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen, namun klien kami tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach, HS terus menggiring opini melalui salah satu media online diduga untuk menakuti klien kami, hanya saja SR dan HS mungkin tidak menyadari bahwa upaya mereka direkam bahkan rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya yang menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x