Perbuatan bejat Sahri diketahui terjadi sejak 24 Maret 2023 karena pengakuan korban kepada saudaranya yang berada di Jakarta melalui telepon seluler dan kemudian informasi itu sampai kepada ibu korban.
Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Ketapang melalui petugas SPKT yang ditandatangani oleh AIPTU Syahriel, S.H tertanggal 27/03/2023 dengan nomor LP/B/72/III/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.
Baca Juga: 638 Jamaah Calon Haji Ikut Manasik, Wali Kota Pontianak : Siapkan Fisik dan Kondisi Tubuh
Diketahui Sahri adalah ayah tiri dari korban (suami pelapor) yang kini tidak diketahui dimana keberadaannya. Korban sebut saja Bunga masih duduk di bangku sekolah MTs salah satu sekolah di Ketapang.
Sahri ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 April 2023 dengan dikeluarkan surat edaran dari Polres Ketapang yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang M. Yasin.***(Raden Asmun)