Sementara Kepala UPT KPH wilayah Kabupaten Sambas, Ponty Wijaya mengatakan untuk Desa Pemangkat Kota hutan lindung namanya hutan Tanjung Bilah.
Baca Juga: Jaga Pesisir Mangrove, Gemawan dan AJI Pontianak Gelar Pelatihan Menulis Konten Lingkungan
Ia juga mengajak masyarakat dalam melindungi dan melestarikan hutan mangrove bisa berdampingan dengan usaha tambak masyarakat.
"Terdapat beberapa skema dalam hal pemanfaatan kawasan hutan mangrove dan sudah diatur sehingga meminta masyarakat untuk terbuka dan membangun komunikasi dengan KPH agar kedepan tidak menimbulkan permasalahan," terangnya. ***