Hewan - hewan peliharaan warga yang dicuri ini biasanya diikat di daerah - daerah kebun milik warga yang cukup sepi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) angka ke 1 dan ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP pidana Jo. Pasal 65 dengan masa kurungan maksimal 7 tahun. ***