Perbedaan pemahaman mengenai aspek-aspek seperti hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, dan tindak pidana khusus menjadi perbincangan hangat.
“Harmonisasi pemahaman menjadi poin penting dalam mengatasi perbedaan pandangan yang mungkin timbul. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat dalam penegakan hukum memiliki pandangan seragam tentang UU KUHP dan mampu mengatasi setiap tantangan di lapangan. Keterlibatan dan dukungan semua pihak menjadi kunci sukses dalam implementasi UU KUHP,” terang Yasonna.
Namun demikian, Yasonna menekankan bahwa perbedaan pandangan ini sebenarnya merupakan kontribusi positif yang perlu diakomodasi melalui diskusi komprehensif. Diskusi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi, dan pakar hukum pidana, dengan tujuan agar implementasi UU KUHP sesuai dengan prinsip hukum, asas hukum pidana, dan tujuan pembaharuan.
“Upaya untuk memahami dan menghargai pandangan masyarakat telah menjadi bagian dari rencana pemerintah, termasuk melalui diskusi publik pada tahun 2021 dan 2022. Meski UU KUHP telah disahkan, upaya reformasi hukum pidana belum berakhir. Persiapan untuk berlakunya UU KUHP pada 2 Januari 2026 tetap perlu dilakukan,” tegasnya.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah dalam upaya ini dengan menyelenggarakan Sosialisasi UU KUHP, serta melibatkan para aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
“Dengan tujuan menyatukan pandangan dan pemahaman, upaya ini sangat penting karena aparat penegak hukum akan menjadi garda terdepan dalam menerapkan UU KUHP di lapangan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi semua pihak yang terlibat dalam merumuskan rencana sosialisasi ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar Ggelar Diseminasi Layanan Partai Politik
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi harananto, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan mengikuti kegiatan secara daring di Aula kantor Wilayah, hadir juga dalam kegiatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Advokat, dan Petugas Pemasyarakatan. ***