DPRD Kayong Utara Desak PT Mayawana Persada Selesaikan Konflik di Masyarakat

- 16 Agustus 2023, 10:35 WIB
Warga saat memportal loksi penambangan tak berizin di Kayong Utara
Warga saat memportal loksi penambangan tak berizin di Kayong Utara /HMS/

Hingga saat ini, PT Mayawana Persada dan PT Surya Cipta Nusa, tak berkomentar ketika dikonfirmasi terkait Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan nomor surat  007/MWP-LEG/project.infra/II/2023 tersebut.

Wakil Ketua BPD Durian Sebatang, Heri berharap tidak ada lagi pengerukan oleh perusahaan.

"Kami berharap tidak ada lagi pengerukan oleh perusahaan dan kami menuntut ganti rugi sesuai dengan pengerukan yang sudah dilakukan perusahaan dengan luasan kurang lebih 1 hektar. Selama terjadi kemarau panjang pada tahun 2014 dan 2016, masyarakat mengambil air di Gunung Pemandian Punai tersebut," kata Wakil Ketua BPD Durian Sebatang, Heri saat diwawancara, Senin 14 Agustus 2023.

Menurut Heri, masyarakat setempat pernah melakukan penahanan terhadap alat berat yang sedang melakukan aktivitas pada bulan Maret lalu. Kemudian perusahaan melanjutkan kegiatan pengerukan di bukit tersebut hingga bulan Juni.

Baca Juga: Galian C DIduga Tak Berizin Digunakan Untuk Material Pembangunan Jalan Provinsi

"Di bulan Juni, kami melakukan penahanan kembali alat berat untuk tidak melakukan aktivitas. Perkiraan saya saat ini sudah ada satu hektar yang telah dikeruk oleh perusahaan," tambahnya.

Ia mengaku, telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepolisian Resort Kayong Utara dan beberapa instansi berwenang yang terkait lainnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah