DPRD Kayong Utara Desak PT Mayawana Persada Selesaikan Konflik di Masyarakat

- 16 Agustus 2023, 10:35 WIB
Warga saat memportal loksi penambangan tak berizin di Kayong Utara
Warga saat memportal loksi penambangan tak berizin di Kayong Utara /HMS/

WARTA PONTIANAK – Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi mendesak PT Mayawana Persada, yang bergerak dikegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Menurut Sarnawi, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan investasi yang masuk ke Kabupaten Kayong Utara. Walaupun saat ini segala perizinan banyak diambil alih pemerintah pusat, namun pihak investor harus tetap melakukan koordinasi, sehingga konflik yang terjadi dapat ditangani bersama.

"Mereka tidak melakukan koordinasi ke kita (DPRD). Saya tanya juga ke pak Bupati, kata beliau belum ada juga," ungkap Sarnawi, Rabu 16 Agustus 2023.

Terkait galian yang dikerjasamakan pihak PT Mayawana Persada dan PT Surya Cipta Nusa di area Bukit Mandian Punai yang menjadi sumber mata air masyarakat, Sarnawi menegaskan, bahwa izin galian C belum dikantongi perusahaan.

“Bahkan izin membuka lahan juga belum dikantongi pihak perusahaan,” tegasnya.

Saat ini diakuinya, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi Kalbar sedang mengkaji perizinan tersebut.

"Izin galian C mereka sampai saat ini belum ada. Perizinan mereka boleh lengkap, tapi izin membuka lahan juga tidak ada, baca itu diaturan perundang- undangannya," tegasnya lagi.

Diakui Sarnawi saat ini luasan lahan yang akan digarap PT Mayawana Persada, yang bergerak dikegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) mencapai 130.000 Ha, dengan wilayah luasan 100 Ha masuk Kabupaten Ketapang dan 30.000 Ha masuk wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga: Galian C Pekerjaan Proyek Jalan Provinsi Disebut Ilegal, Ini Penjelasan Pelaksana Proyek

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x