Pemerintah dan Aparat Diminta Tidak Tutup Mata dengan Pertambangan Emas PT. SPM yang Cemari Sungai di Sanggau

- 3 September 2023, 22:44 WIB
Warga Nanga Biang mendatangi lanting jeck milik PT. SPM yang sedang sandar di sungai Kapuas
Warga Nanga Biang mendatangi lanting jeck milik PT. SPM yang sedang sandar di sungai Kapuas /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Koordinator majelis lingkungan hidup Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Sanggau Mawardi menyayangkan sikap pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menuntaskan persoalan antara PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) dengan masyarakat Desa Nanga Biang.

Ia khawatir, jika persoalan ini tidak segera dituntaskan akan berbuntut panjang hingga berpotensi memicu konflik. Pemerintah daerah dan aparat tidak boleh tutup mata atas persoalan yang dihadapi masyarakat dengan perusahaan yang bersikeras menambang di sungai tanpa memenuhi kriteria yang disyaratkan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kita berkaca dari Inggis kemarin, saya dengar masyarakat tidak berani bersuara. Masyarakat seakan-akan dipaksa menerima sesuatu yang sebenarnya tidak mereka inginkan. Nah di Desa Nanga Biang ini, masyarakatnya kompak melawan. Jika dibiarkan, khawatirnya akan jatuh korban," ungkap Mawardi.

Baca Juga: Ini Harapan KAHMI Kayong Utara Terhadap Harisson

Bang De, sapaan akrab Mawardi mengaku sangat tidak yakin PT. SPM ini mengantongi izin. Pasalnya, dari sekian hektar lokasi pertambangan, tidak ada satupun yang dikerjakan di darat.

"Anehnya PT. SPM ini justeru lebih fokus menambang di sungai, padahal areal tambangnya di darat. Setahu saya tidak seperti yang mereka lakukan di Inggis," terangnya.

Dijelaskan bang De, kondisi sungai Kapuas saat ini sedang sakit. Hal itu disebabkan pencemaran yang dilakukan para penambang diduga menjadi pemicu rusaknya sungai terpanjang di Indonesia tersebut berikut ekosistem di dalamnya.

Baca Juga: Polri Peduli Lingkungan, Polsek Semparuk Berikan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air di Dusun Semayang

"Akibat pencemaran itu, air Kapuas jadi keruh, kotor, berbau bahkan oli bekas operasional tambang kadang berserakan di sungai. Ini tentu sangat mengganggu aktifitas warga baik di darat maupun dii sungai," ungkapnya.

Persoalan yang dihadapi Pemerintah dalam penanganan pertambangan emas di sungai ini adalah tidak adanya ketegasan dan selalu berdalih tidak punya kewenangan. Padahal, yang dirugikan akibat pertambangan ini adalah masyarakatnya sendiri.

"Seakan-akan pemerintah daerah ingin lepas tangan tidak ingin berhadapan dengan sekelompok orang yang diduga membekengi kegiatan tersebut, termasuk tidak ingin ribet berusan dengan persoalan yang diklaim bukan urusannya meskipun terjadi di wilayahnya. Menurut saya ini salah besar," tegas dia.

Baca Juga: Polri Peduli Budaya Lestari, Masyarakat Terima Bantuan Buku dan Al Qquran dari Polsek Semparuk

Pemerintah daerah selaku pengatur di tingkat lokal mestinya harus memperhatikan kegiatan masyarakat yang sifatnya berpotensi merusak, termasuk yang sifatnya ilegal. Pemerintah Kabupaten sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan harus melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan emas di sungai.

"Tanpa ini agar kegiatan dapat dikendalikan dan tidak merusak lingkungan dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah yang mengatur PETI dan pertambangan lainya, namun sampai saat ini peraturan daerah yang mengatur ini belum dikeluarkan sehingga kegiatan pertambangan emas di sungai termasuk PETI di lapangan tidak dapat dikendalikan secara maksimal," pungkasnya.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah