Masyarakat Pinta Penambang Ilegal di Gunung 7 Teluk Batang ditertibkan, Nugroho : Itu Kewenangan APH

- 2 Oktober 2023, 17:15 WIB
Kegiatan penambangan di gunung 7
Kegiatan penambangan di gunung 7 /Hms/

WARTA PONTIANAK – Makin maraknya penambangan tanah kuning (Galian C) tak berizin di Gunung Tujuh, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, membuat sebagian besar masyarakat di daerah tersebut menjadi resah.

Pasalnya, kegiatan ilegal yang dilakukan oleh oknum  masyarakat tersebut, diduga mengancam sumber air bersih bagi masyarakat di dua desa, khususnya di Desa Alur Bandung, Kecamatan Teluk Batang, dimana ketersediaan air bersih sangat minim.

"Saya harapkan, Dinas Lingkungan Hidup menertibkan kegiatan illegal itu. Bila perlu, orangnya ditangkap. Walaupun dia menganggap itu tanah dia, tapi itukan lingkungan yang dilindungi,” ungkap salah seorang warga setempat, kepada wartawan, Minggu 1 Oktober 2023.

Apalagi oknum masyarakat yang diduga melakukan kegiatan illegal memiliki surat perizinan, namun masyarakat sekitar tidak pernah melihat surat tersebut.

“Kita berkoar-koarpun percuma, jika yang diatas (instansi berwenang) tidak turun meneliti, tidak memelihara, tidak bertindak, tidak mencegah, tidak memantau,” tuturnya

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah berulang kali menyuarakan hal tersebut, bahkan di beberapa kesempatan rapat di Desa Alur Bandung terkait hal tersebut.

“Para penambang naik ke atas gunung, membuat air yang dibawah menjadi kering. Bahkan pohon yang besar ditebang sampai ke atas bukit.

Padahal warga setempat banyak mengambil air bersih di bawah gunung tersebut, lantaran airnya paling jernih. Bahkan, hampir seluruh masyarakat Teluk Batang mengandalkan air bersih dari gunung tersebut.

“Kemarin saya marah lantaran oknum penambang saat rapat desa mengatakan jika Galian C tidak dilarang. Saya bilang salah, sumber air minum kita ada disitu, maka kita harus lindungi, dan Galian C harus dihentikan," tegasnya.

Baca Juga: Tolak Penambangan Emas Cemari Sungai, Warga Nanga Biang Geruduk Lanting Jeck PTM SPM di Sanggau

Dirinya lantas menceritakan bahwa pihak Desa Alur Bandung tidak menerima manfaat apapun dari pekerjaan tersebut, Bahkan, desa nerasa dirugikan oleh aktivitas tersebut, dimana jalan masyarakat yang digunakan para penambang untuk mengangkut material tanah, mengalami kerusakan yang cukup serius.

"Kepala desa sendiri juga mengatakan, pihak desa tidak menerima manfaat dari aktivitas para penambang tersebut. Justru sebaliknya, para penambang merusak jalan kita. Sebab, mobil setiap hari keluar mengangkut tanah,” tuturnya.

“Kita harus laporkan ke Dinas LH. Bila perlu ramai-ramai melaporkan aktivitas penambang. Sebab yang merasakan pentingnya air bersih ini justru masyarakat sekitar," tutupnya.

Terpisah, Kepala Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmoko menjelaskan, karena pertambangan tersebut tak memiliki izin, sehingga menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkannya, dan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi menurut peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Tolak Beroperasinya Penambangan Emas PT SPM, Komisi III DPRD Sanggau Khawatir Limbahnya Cemari Sungai

"Harusnya ada sanksi, cuma kita kan saat ini dalam masa transisi perubahan, RTRW kita, itu nanti pemerintah bisa melakukan peneguran. Hanya saja leading sectornya di Ekonomi dan Sumber Daya Alam (EKSDA) Kayong Utara, dan kewenangan kegiatan penambangan ada di Provinsi kendati hanya menangani pertambangan yang ada legalitasnya. Nah kalau penambangan Tanpa Izin itu kewenangannya di Aparat Penegak Hukum (APH) dan nanti bisa berkoordinasi ke APH," jelasnya.

Ia lantas menjelaskan status lahan yang saat ini marak ditambang oleh oknum masyarakat.

"Kita sudah turun ke sana kamrin, dan kita sudah tinjau langsung, dan sudah ada kita ambil data menggunakan drone. Sehingga kita bicaara bukan hanya pertambangan rakyat, tetapi wilayah pertambangan secara umum, dan Gunung Tujuh tidak dimasukkan kedalam perencanaan wilayah pertambangan di Kabupaten Kayong Utara, karena dulu memang ada masalah sosial disitu, satu Masyarakat tidak setuju, ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah