Penambangan Pasir Tanpa Izin akibatkan Rumah Warga di Nangan Kalis Terancam Ambruk

- 27 Juli 2021, 14:46 WIB
Warga Desa Nanga Kalis saat menunjukan kondisi tanah yang mulai longsor akibat abrasi sungai serta dipicu dari adanya kegiatan tambang pasir tanpa izin
Warga Desa Nanga Kalis saat menunjukan kondisi tanah yang mulai longsor akibat abrasi sungai serta dipicu dari adanya kegiatan tambang pasir tanpa izin /Taufiq AS/Warta Pontianak
 
WARTA PONTIANAK - Sejumlah warga di Dusun Sabang, Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu mulai mengeluhkan kondisi rumah mereka yang terancam ambruk karena abrasi sungai Bika Mandai yang diakibatkan dari adanya kegiatan penambangan pasir atau galian C tanpa izin di wilayah mereka. 
 
"Dulu longsor yang terjadi tidak seperti ini, tapi sekarang makin parah," kata Jum warga Desa Nanga Kalis, Selasa 27 Juli 2021. 
 
Jum menyebut, baru-baru ini kembali terjadi longsor tanah tepat berada dibelakang rumahnya, akibat longsor tanah tersebut membuat dirinya bersama keluarga menjadi khawatir saat berada dalam rumah. 
 
"Apalagi jika terjadi air pasang atau hujan, kami khawatir tiba - tiba rumah kami ambruk," ucapnya. 
 
 
Jum pun sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar dapat bergerak cepat menangani masalah ini sebelum rumah warga benar-benar ambruk. 
 
"Kami mintanya paling tidak sisi sungai ini dipasang barau agar tidak terjadi longsor lagi," ucapnya. 
 
Sementara itu, Kepala Desa Nanga Kalis M Tahir Mahmud menyebut, berkaitan tentang adanya penambang galian C tanpa izin di sungai, dirinya meminta tolong kepada Pemda Kapuas Hulu untuk mencarikan solusi. 
 
"Rumah warga yang menjadi korban akibat dampak dari galian c tanpa izin sudah tak dapat dihitung lagi," ujarnya. 
 
Menurutnya, kondisi rumah atau di tepian sungai itu sangat rawan ambruk, sehingga dalam hal ini sangat membutuhkan bantuan pemerintah berkaitan dengan pembangunan barau.

 
 "Pembuat barau harus yang kokoh, kita meminta bantuan kepada Pemkab. Sebenarnya hal ini sudah pernah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten,Provinsi maupun pusat. Tapi belum ada bantuan pembangunan," ucap Tahir Mahmud.
 
Ia menjelaskan, berkaitan dengan penyebab tepian tanah pinggir sungai ambruk, seperti yang disebutkan warga, misalkan ada pengangkutan kayu itu mungkin hanya musiman, sebulan bisa dua atau tiga kali.
 
 "Tapi untuk galian C berupa pasir di sungai, inilah menjadi masalah kami selama ini. Barang ini sudah puluhan tahun sistem dari dulu yang salah," ujarnya.
 
Untuk menyelesaikan permasalahan galian C  tanpa izin serta dampaknya, dirinya angkat tangan, lantaran benar-benar butuh bantuan Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan itu. 
 
 
"Kalau Desa berhadapan dengan masyarakat, banyak juga yang setuju dengan galian C, karena tak sedikit bergantungan hidup. Masyarakat yang menolak juga banyak. Kita tidak mau ada gesekan. Maka dari itu kami butuh bantuan Pemkab," ungkapnya. 
 
Tahir Mahmud pun memastikan, bahwa galian C di sungai yang ada di wilayah desanya itu tidak ada memiliki izin.
 
"Tidak berizin, kami tidak ada mengambil hasil dari itu  Galian C tidak boleh ambil, tapi sebenarnya berdasarkan hak asal usul desa boleh," tegasnya.
 
Lanjutnya, permasalahan ini begitu rumit. Bukan hanya wilayah Desanya, melainkan juga sungai yang ada di Kalis Raya juga sama.
 
 "Apa yang dirasakan warga ini tanah yang terus tergerus di pinggir sungai, hingga membuat rumah warga ada yang menggantung, ini sangat rawan," ucapnya. 
 
 
Sementara itu, Kepala Dusun Sabang Desa Nanga Kalis Herman menyebut, kondisi parah jalan yang terancam abrasi akibat dari adanya penambangan pasir tak berizin ini sudah dimulai sejak 2011. 
 
"Tanah tempat kami longsor ini dipicu karena adanya truk kayu yang lewat jalan sini, kemudian ditambah lagi dengan adanya penambangan pasir," ujarnya. 
 
Herman menyebut, ada sekitar 20 lebih rumah di Dusunnya yang terancam longsor akibat adanya kegiatan tambang pasir tanpa izin. 
 
"Kita minta perhatian pemerintah terhadap kondisi tanah yang mulai longsong dan rumah warga yang mulai terancam ambruk," jelasnya. 
 
Lanjut Herman, dirinya memastikan kegiatan tambang pasir yang ada di Desa Nanga Kalis ini tidak berizin, saat ini kegiatan tambang pasir lagi tidak ada karena kondisi air lagi kering sehingga ponton mereka tidak bisa melewati sungai dangkal. 
 
"Di desa Nanga Kalis ada beberapa titik yang menjadi lokasi penambangan pasir," ucapnya.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x