Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Farmasi dan Makanan Olahan Tanpa Izin Edar, Vera Gunawati Tak Ditahan

- 11 Oktober 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi tersangka pengedar farmasi dan makanan olahan tanpa izin tak ditahan
Ilustrasi tersangka pengedar farmasi dan makanan olahan tanpa izin tak ditahan /Pixabay/

Dijelaskan Sigit, saat ini yang tersangka dalam proses mengajukan izin ke BPOM terkait barang dan makanan yang dijualnya tersebut. Namun, pada saat dilakukan penyitaan, barang-barang tersebut belum mendapatkan izin.

Yulius Sigit Kristanto mengatakan, dalam proses penyidikan di BBPOM Pontianak, PPNS tidak melakukan penahanan terhadap Vera dengan sejumlah pertimbangan, diantara Vera merawat orang tuanya serta memiliki anak yang harus dirawat dan diasuh.

"Sama dengannya di kami, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami juga tidak melakukan penahanan di Jeruju, melainkan menetapkan Vera sebagai tahanan rumah," ucap Yulius Sigit.

Kejaksaan tidak menahanan Vera, dengan pertimbangan kemanusiaan, sehingga tidak lakukan penahanan, seperti halnya yang dilakukan PPNS BBPOM Pontianak.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: RRI Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah