WARTA PONTIANAK - Terdakwa korupsi dana Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau berinisial BS menyetor Rp150 juta uang kerugian negara ke kas negara, Rabu 11 Oktober 2023.
Penyetoran uang kerugian negara oleh pihak keluarga terdakwa BS didampingi penasehat hukum terdakwa itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Irian Nomor 44, Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui kasi Intelijen Adi Rahmanto mengatakan, kegiatan penyetoran kerugian negara dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferry, dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, kuasa hukum terdakwa serta pegawai Bank Mandiri.
"Penyetoran uang kerugian negara dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa BS sebesar Rp150 juta yang kemudian uang tersebut dititipkan pada rekening Bank Mandiri sehingga kami mengundang pihak bank juga," kata Adi Rahmanto.
Adi sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian keuangan Negara/Daerah akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp459.289.008.
"Sebelumnya terdakwa juga sudah menitipkan uang Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa,' ujarnya.
Baca Juga: Gelar Pisah Sambut, Kanim Khusus Soekarno Hatta Ganti Pimpinan
Adii menceritakan, terdakwa BS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara Desa Malenggang dengan menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.