WARTA PONTIANAK - Pengurus koperasi Perkebunan Bina Bersama, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang periode 2022-2026 diduga melakukan penggelapan dana anggota petani.
Adapun dugaan tersebut dengan modus menambah biaya perawatan dari perusahaan perkebunan.
Menurut keterangan dari salah satu anggota Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang enggan disebutkan namanya berinisial OK mengatakan, bahwa para pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama diduga melakukan penggelapan dengan modus menambah biaya perawatan plasma kebun sawit.
Baca Juga: Peringati Hari Bea Cukai ke 77, Kepala Divisi Keimigrasian Ikuti Gowes Sinergi dan UMKM Expo 2023
Sebab, melihat hitungan total simulasi biaya perusahaan yang diterima oleh petani berbeda laporannya.
"Mereka menambah biaya perawatan perusahaan sehingga hasil petani mengurang karena besarnya biaya perawatan," katanya.
Sebagaimana diketahui, pihak pengurus tidak ada melakukan perawatan kebun kalaupun itu ada penambahan biaya terpisah dari simulasi perusahaan dan masuk ke potongan koperasi seperti fee 3 persen apalagi di bulan September 2022 masih pekerjaan pengurus yang lama.
Ia mengungkapkan, bahwa hal ini merugikan anggota petani hingga miliaran rupiah terhitung dalam dari bulan September 2022 hingga April 2023.
Baca Juga: Pentingnya Perencanaan Pengaturan Makan Diabetesi untuk Cegah Penyakit Diabetes