Cerita Sebenar Cafe Corner Dieksekusi PN Pontianak, Fahrizal: Susiana Memutar balikan Fakta

- 3 November 2023, 08:31 WIB
Fahrizal Siregar
Fahrizal Siregar /Tangkapan layar/

WARTA PONTIANAK – Bangunan ruko dua pintu yang lebih dikenal dengan Cafe Corner yang berada di Jalan Gajah Mada Pontianak dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak. Hal ini berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Putusan Pengadilan Nomor. 126/Pdt.G/2021/PN.Ptk yang diputuskan dalam persidangan terbuka pada tanggal 20 September 2021 silam.

Cafe Corner tersebut dieksekusi terkait dengan perkara sengketa ahli waris antara penggugat, Agus yang merupakan adik kandung dari para tergugat.
Sayangnya, di depan masyarakat umum, Susiana memutarbalikan fakta yang terjadi sebenarnya.

Kuasa hukum penggugat, Fahrizal Siregar membantah keterangan dari tergugat Susiana yang memutarbalikan fakta di dalam video yang beredar di dunia maya, sehingga seolah olah Susiana adalah korban. Padahal fakta yang sebenarnya tidak begitu cerita awal mulanya.

Menuut Fahrizal, setelah almarhum orangtua laki laki membuat surat keterangan waris No 2/KHM/NOT/XII/2014 tanggal 9 Desember 2004 yang dibuat oleh Notaris Efendi Hidayat dan pada Rabu 12 April 2005, dibuatlah jual beli dengan akta jual beli nomor 187/Ptk.Selatan/tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Notaris Efendi Hidayat, dimana di dalam akta jual beli tersebut adalah, pihak pertama (Susiana, red) menjual kepada pihak kedua (almarhumah Sim Soi Tjheng, red).

“Ada Hak Guna Bangunan (HGB), jadi bukan sertifkat,” katanya.

Kemudian pada saat itu juga, almarhumah Sim Soi Tjheng membaliknamakan dan meningkatkan HGB menjadi SHM, sehingga terbitlah sertifikat 15871/ Kelurahan Parit Tokaya.

Baca Juga: Cafe Corner Dieksekusi PN Pontianak, Adik Kandung Tega Gugat Kakak Gara-gara Warisan

“Apa yang disampaikan Susiana tentang dihibahkan itu tidak benar. Sebab faktanya adalah, pada saat pengurusan administrasi HGB, di keluarga mereka yang hanya memiliki identitas berbentuk KTP pada saat itu hanya Susiana. Sehingga dibuatlah sertifikat HGB tersebut atas nama Susiana,” ungkapnya.

Lantaran adanya pertengkaran antara Susiana dengan suaminya, sehingga membuat almarhumah Sim Soi Tjheng merasa khawatir. Mengingat, jika Susiana berpisah dengan suaminya, maka aset tersebut akan menjadi harta bersama.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x