Di Gugat Cerai, Suami di Singkawang Nekat Habisi Nyawa Sang Istri

- 15 September 2023, 17:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang berserta jajaran menunjukan alat bukti
Kasat Reskrim Polres Singkawang berserta jajaran menunjukan alat bukti /MZR/

WARTA PONTIANAK – Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial BSK, lantaran diduga sebagai pelaku pembunuhan atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diketahui, korban adalah istri BSK berinisial NSN, yang mana kejadian pembunuhan itu terjadi pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Gunung Besi Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"Kronologisnya, dimana pada hari Kamis 7 September 2023, sekitar pukul 08.45 WIB, tersangka menerima pesan WhatsApp dari istrinya (korban) yang menyatakan bahwa agar tersangka kembali pulang ke rumah untuk menandatangani surat pernyataan berpisah/cerai," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, Jumat 15 September 2023.

Diketahui, antara tersangka dengan korban merupakan pasangan suami istri yang mempunyai permasalahan rumah tangga.

Sehingga, istrinya (korban) berniat untuk mengajukan cerai, namun suaminya menolak untuk menandatangani surat cerai tersebut.

Setibanya di rumah, melihat surat pernyataan cerai tersebut sudah berada di meja, maka tersangka pun menjadi khilaf dan khalaf mata dan langsung memukul korban dengan menggunakan helm ke arah kepala korban.

Baca Juga: Akibat Perkelahian yang Viral di Singkawang, Polisi Amankan 8 Tersangka

Setelah itu, tersangka melihat sebuah pisau yang terletak di lantai rumah mereka. Kemudian, tersangka langsung mengambil pisau tersebut dan melakukan penusukan sebanyak 4-5 kali ke tubuh korban.

"Atas luka yang diderita, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x