Penjual Minol Berizin Ditangkap Polisi, Merza Berliandy: Kami Siap Gugat Praperadilan, Materi Lengkap!

- 3 Juni 2021, 17:19 WIB
Kuasa Hukum ST, Muhammad Merza Berliandy, SH saat memberikan keterangan pers
Kuasa Hukum ST, Muhammad Merza Berliandy, SH saat memberikan keterangan pers /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jelang sidang praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum ST di Pengadilan Negeri Pontianak dalam kasus penangkapan seorang pedagang minol, akhirnya menemukan babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Merza Berliandy atau karib disapa Mimi mengatakan siap dalam persidangan yang akan digelar Jumat 4 Juni 2021, baik dari segi materi gugatan praperadilan maupun administrasi sesuai dengan pendaftaran yang diajukan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Sebelum dilakukan sidang pra peradilan, kuasa hukum ST meyakini perizinan yang dikantongi kliennya tersebut adalah resmi, apalagi sejumlah instansi telah membenarkan jika izin yang dikeluarkan tersebut resmi.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan beberapa instansi Pemerintahan dalam legalitas surat izin usaha mikro kecil yang dikantongi klien kami, dari pertemuan tersebut ternyata perizinan usaha mikro yang dimiliki kliennya tersebut legal atau resmi dikeluarkan oleh instansi resmi yang dikeluarkan OSS (online single submission) oleh Pemerintah Pusat, sehingga penangkapan yang dilakukan kepolisian dinilai janggal,” ujarnya ketika diwawancarai pada Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Babak Baru Penangkapan Penjual Minol, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan PraPeradilan

Atas hal itulah yang membuat kuasa hukumnya melakukan gugatan pra peradilan atas penangkapan kliennya tersebut.

“Dasar itulah kami lakukan gugatan pra peradilan, karena kenapa ada izin usaha mikro dengan barang bukti yang hanya 3 botol minol berizin dan memiliki cukai remi ditangkap pihak kepolisian, sehingga menurut kami penegak hukum kurang mengerti dan kurang teliti terkait informasi perundang-undangan,” tambahnya.

Selain itu juga kuasa hukum ST dalam gugatan pra peradilan ini mempertanyakan penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada kliennya tersebut.

“Pada proses penangkapan, penetapan hingga penyerahan barang bukti banyak kejanggalan yang kami temukan mulai dari waktu yang salah dan lain sebagainya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x