WARTA PONTIANAK - Dituding karena telah membungkam pendapatan golongan konservatif, Twitter, Facebook dan Alphabet digugat oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Berkas gugatan itu diajukan Donald Trump ke Pengadilan Distrik di Miami. Dalam gugatannya, Donald Trump menuding media sosial tersebut telah melanggar kebebasan berekspresi yang dituangkan di amandemen pertama konstitusi AS.
Dengan gugatan class action, Donald Trump akan mewakili pengguna Facebook, Twitter dan YouTube dari Google yang merasa dibungkam kebebasan berekspresinya.
Baca Juga: Iran Tuding Israel Menyerang Situs Karaj untuk Gagalkan Pembicaraan Nuklir
Trump mengajukan tiga berkas sekaligus, masing-masing menggugat Mark Zuckerberg dan Facebook, Twitter dan Jack Dorsey, serta Google dan Sundar Pichai.
"Kita akan mendapatkan kemenangan bersejarah untuk kebebasan Amerika dan di saat yang bersamaan, kebebasan berekspresi," kata Trump saat konferensi pers di New Jersey.
Perwakilan Twitter menolak menjawab, sementara Facebook dan Google belum mengeluarkan pernyataan.
Baca Juga: Mantan Calon Presiden Belarusia Divonis 14 Tahun Penjara, Ribuan Pendukung Viktor Babariko Turun ke Jalan
Sebelumnya, Donald Trump sejak awal tahun ini kehilangan akses ke media sosial karena penyelenggara memblokir akun-akun miliknya, buntut dari dukungan sang mantan presiden terhadap kekerasan yang berlangsung di sana.
Para pendukung Donald Trump membuat keributan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari lalu.***