WARTA PONTIANAK - Sejak mulai diluncurkan pada 26 Januari 2022, percepatan penerapan digitalisasi layanan pembuatan paspor melalui aplikasi mobile paspor (M-Paspor) terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Kali ini, sosialisasi penerapan penggunaan M-Paspor dilakukan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pada Kamis 9 November 2023.
Dimana, M-Paspor merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat melakukan pengajuan permohonan dan penggantian paspor secara online. Sehingga, dengan diterapkannya aplikasi ini, diharapkan ke depannya pelayanan paspor menjadi lebih transparan, akuntabel dan cepat.
Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Hety Karmila di Banten
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Dwi Anandita Hari Wibowo mengatakan, selain lebih efisien, karena pemohon dapat menentukan jadwal sendiri. Keunggulan lainnya dari paspor elektronik, yakni memiliki chip dengan pengamanan data digital.
“Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor elektronik dikarenakan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya pemohon dapat memilih tanggal dan waktu sendiri, dan Kantor Imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor. Baik menentukan waktu wawancara dan perekaman data biometrik sehingga pemohon dapat menyesuaikan jadwalnya sendiri,” ujar dia, Kamis 9 November 2023.
Pembuatan paspor elektronik juga dapat dilakukan dimana saja melalui M-Paspor. Aplikasi ini, kata dia, juga bisa diupload melalui Play Store pada ponsel dan dilengkapi dengan validasi NIK Disdukcapil.