Aset PT SBI Segera Disita, Kasasi SBI Ditolak, PK PT RIM Dikabulkan Mahkamah Agung

- 22 November 2023, 17:55 WIB
Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus Rodes, SH
Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus Rodes, SH /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Perkara gugatan perdata antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) telah mendapat kepastian hukum. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT RIM terkait perkara nomor 154 dan menolak Kasasi yang diajukan oleh PT SBI pada perkara nomor 120.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PT RIM, Bernadus Rudistrianus Rodes, SH mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait ditolaknya kasasi PT SBI dan dihukumnya SBI untuk membayar pihaknya sebesar Rp15,8 miliar.

"Tinggal menunggu salinan putusannya, setelah itu kita akan koordinasikan dengan PN Pontianak selaku juru sita untuk melakukan upaya-upaya hukum sesuai putusan tersebut, sementara kita akan lacak aset-aset dari Edy Gunawan selaku Direktur PT SBI yang nantinya akan kita sita," tegasnya, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Tak Baik untuk Kesehatan, Makanan-makanan Ini Wajid Dihindari saat Minum Kopi

Rodes melanjutkan, saat ini seharusnya PT SBI melakukan kewajibannya dengan membayar Rp15,8 miliar sesuai keputusan hukum yang telah ada dan tidak melakukan penggiringan opini publik bahwa pihaknya memiliki hutang lantaran sesuai putusan kasus perdata dengan nomor 154 bahwa gugatan SBI terhadap pihaknya telah batal secara hukum melalui putusan PK yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Rodes menceritakan, kalau pasca diputusnya hubungan kerjasama secara sepihak dan mendadak oleh PT SBI kepada pihaknya, munculah persoalan perdata yang dimana masing-masing pihak melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak beberapa waktu lalu.

Dimana, pada gugatan dengan perkara nomor 120, PT RIM menggugat PT SBI sebesar Rp15,8 miliar, namun Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan PT RIM dengan memutuskan PT SBI membayar Rp7,2 miliar ke PT RIM. Saat itu PT SBI yang tidak terima melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT), upaya banding tersebut ditolak oleh PT. Selain itu, PT SBI juga dinilai wan prestasi serta dihukum membayar Rp15,8 miliar ke PT RIM, setelah itu PT SBI melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang mana upaya tersebut ditolak pertanggal 6 November 2023.

Baca Juga: Heboh, Warga di Sungai Kakap Temukan Bayi Laki-laki di Teras Rumahnya

"Untuk perkara nomor154 PT SBI memggugat PT RIM, putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memenangkan PT SBI dengan meminta PT RIM bayar Rp18 miliar, kemudian PT RIM melakukan banding di Pengadilan Tinggi namun Bandingnya ditolak, setelah itu PT RIM melakukan Kasasi dan Kasasinya ditolak, hingga akhirnya PT RIM melakukan upaya hukum terakhir yakni Peninjuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK PT RIM tertanggal 25 September 2023, untuk kemudian membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 3854 K/PDT/2022 tertanggal 9 November 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Pontianak," terangnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah