Satpol PP Gelar Patroli di Warkop dan Cafe, ASN Hati-Hati !!!

- 20 November 2023, 23:55 WIB
Petugas Satpol PP saat menempel imbauan di warung kopi
Petugas Satpol PP saat menempel imbauan di warung kopi /HMS/

WARTA PONTIANAK – Sebagai upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kayong Utara melakukan patroli rutin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang nongkrong di warung kopi dan cafe di waktu jam kerja.

Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Kayong Utara, Andri Candra kepada wartawan, Senin 20 November 2023.

Menurutnya, kegiatan patroli tersebut sesuai tugas dan fungsi dari Satpol PP dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara nomor 3 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Di Perda tersebut mengatur setiap ASN dilarang meninggalkan kantor pada saat jam kerja, kecuali mendapatkan izin atau penugasan diluar kantor dari atasan, serta berada di tempat hiburan, pusat perbelanjaan, atau kafe atau warkop pada jam dinas tanpa adanya kepentingan dinas," terang Andri Candra.

Selain itu diakui Andri Candra, berdasarkan surat ederan Bupati Nomor: T/ 4490/800.1.10.4/BKSDM-II/X/2023 juga mengatur larangan berada di tempat umum pada jam kerja bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta aktivitas pelaksanaan apel di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga: ASN Bolos di Jam kerja, Siap-Siap Digerudug Satpol PP

"Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau dan menegaskan kembali berdasarkan surat edaran bupati tersebut, agar Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan secara internal terhadap ASN maupun PTT di lingkungan kerjanya. Karena tanggung jawab terhadap disiplin adalah tanggung jawab bersama," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x