Selain itu, pengukuhan Linmas Desa berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang sarana dan prasarana, bagi satuan tugas perlindungan masyarakat, yang bertujuan untuk membantu terwujudnya perubahan paradigma dari unsur ketahanan dan keamanan rakyat.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, PPS Sungai Beliung Segerakan Bentuk KPPS
"Pengaturan sarana dan prasarana Satlinmas, bertujuan untuk membantu terwujudnya perubahanan paradigma dari unsur pertahanan dan keamanan rakyat, membantu penyelenggaraan urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan humanis di daerah," tutup Romi Wijaya. ***