"Setiap hari minyaknya Saya antar ke Kecamatan Sandai," ujar dia.
Menyoroti hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar tidak membenarkan adanya SPBU yang menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan drum, meskipun itu menggunakan rekomendasi desa, karena bertentangan dengan aturan.
Ia mengatakan, semua penyaluran BBM di Kalbar itu sudah diatur oleh Depot Pertamina wilayah pemasaran Kalbar.
"Jadi, setiap kabupaten dan kota itu sudah ada jatahnya masing-masing, baik itu BBM bersubsidi maupun non subsidi," ujar dia, Senin 1 Januari 2024.
Baca Juga: Kemenkes Gratiskan Vaksin Covid-19 terhadap Dua Kelompok Ini
Persoalannya sekarang, Pertamina tidak terbuka. Mestinya Pertamina harus menyampaikan berapa jatah BBM masing-masing disetiap kabupaten dan kota. Kemudian terkait dengan SPBU, semua BBM yang masuk ke SPBU itu diketahui oleh Pertamina, dan BBM bersubsidi itu penyalurannya diperuntukan ke masyarakat secara umum sesuai ketentuan yang ada.
"Jadi, apabila ada suatu kelompok masyarakat termasuk Kepala Desa memberikan rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi dari SPBU itu tidak dibenarkan. Bisa dibayangkan jika semua Kepala Desa membuat rekomendasi seperti itu, tentunya akan kacau nantinya," jelas dia.
Distribusi BBM yang ada di SPBU itu diperuntukan ke konsumen secara langsung. Ia mengatakan, jadi tidak dibenarkan jika BBM bersubsidi disalurkan untuk kepentingan industri.
Baca Juga: Warga Jakarta 'Sumbangkan' Sampah Seberat 130 Ton saat Perayaan Tahun Baru
"Ada pola penyaluran BBM tersendiri yang sudah diatur. Seharusnya pihak Pertamina itu harus bertanggung jawab juga. Selama ini mereka jika dilihat hanya diam saja, tidak ada ketegasan dan tidak punya sikap yang kongkret terkait dengan beberapa SPBU yang diduga ada kenakalan," ujar dia.