"Yakni pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Paling lambat pengurusannya H-7 sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024," kata Umar.
Kegiatan dihadiri oleh pimpinan instansi pemerintahan, swasta, BUMN, BUMD, kepolisian, TNI, Lapas, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lainnya. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang. Dalam kegiatan tersebut, pihak KPU juga membuka help desk terkait informasi layanan pindah memilih. ***