KPU Singkawang Sampaikan Batas Akhir Pindah Memilih

- 10 Januari 2024, 23:47 WIB
Rapat koordinasi (Rakor) penyusunan DPTb dan diseminasi informasi layanan pindah memilih di Hotel Mahkota, Singkawang.
Rapat koordinasi (Rakor) penyusunan DPTb dan diseminasi informasi layanan pindah memilih di Hotel Mahkota, Singkawang. /HMS/

"Yakni pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Paling lambat pengurusannya H-7 sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024," kata Umar.

Kegiatan dihadiri oleh pimpinan instansi pemerintahan, swasta, BUMN, BUMD, kepolisian, TNI, Lapas, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lainnya. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang. Dalam kegiatan tersebut, pihak KPU juga membuka help desk terkait informasi layanan pindah memilih. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah