Kabar Gembira, Pemkab Sanggau Usulkan 3.478 Tenaga Kontrak menjadi P3K

- 6 Februari 2024, 12:32 WIB
Pegawai kontrak di Sanggau saat mengikuti apel
Pegawai kontrak di Sanggau saat mengikuti apel /

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Sanggau mengusulkan 3.478 tenaga kontrak ke Pemerintah Pusat untuk beralih menjadi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Tenaga kontrak yang saat ini masih ada, tanggal 31 Januari 2024 kemarin kami melalui Plt Bupati mengusulkan formasi yang selama ini masih diisi tenaga kontrak ini saya usulkan untuk diberikan peluang untuk menjadi formasi yang akan diseleksikan sehingga orang-orang yang honor ini bisa memilih tempat dia bekerja untuk bisa mendapatkan statusnya menjadi P3K," kata Sekretaris daerah (Sekda) Sanggau Kukuh Triyatmaka usai menghadiri kegiatan pembekalan ASN yang memasuki purna tugas, Senin 5 Februari 2024 kemarin.

Baca Juga: Dipilih Aklamasi, Iis Supianto Siap Mengemban Tugas sebagai Ketua KPU Sanggau

Sekda memastikan, usulan 3.478 tenaga kontrak untuk menjadi P3K tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Pusat akhir Januari 2024 kemarin

"Kita tunggu. Usulan kemarin 3.478. Dari guru masih sisa seribu lebih, tenaga kontrak kami yang saat ini di teknik fungsional masih dua ribu lebih. Ini kita usulkan semuanya untuk alih status menjadi P3K," ujar Kukuh.

Bagi yang sudah diterima menjadi P3K, tegasnya, kursinya sebagai tenaga kontrak tidak bisa lagi diisi oleh orang baru. Tapi bagi tenaga kontrak yang saat ini masih belum diterima yang posisinya tetap masih tenaga kontrak

Sekda berharap, sesuai janji presiden untuk menuntaskan persoalan tenaga kontrak di seluruh Indosenesia, usulan alih status Tenga kontrak yang diusulkan Pemkab Sanggau secara online dapat diterima semuanya sehingga pada tahun 2025 persoalan tenaga kontrak sudah selesai.

"Kalau informasinya pak presiden bahwa tahun ini ada penerimaan. Yang pasti kita sudah mengusulkan secara online formasi tersebut untuk diseleksikan. Ya mudah-mudahanlah kalau usulan kita diterima, kawan-kawan yang masih berstatus tenaga kontrak bisa mengikuti proses seleksi untuk menjadi P3K. Yang penting usianya terpenuhi. Untuk ASN kan maksimal 35 tahun dan untuk P3K 50an tahun," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP membenarkan pernyataan Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka. Ia menjelaskan usulan kebutuhan ASN pada tahun 2024 sebanyak 3.805 formasi, dengan rincian CPNS sebanyak 327 dan PPPK sebanyak 3.478.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x