Kecolongan, Bilboard Milik Pemkab Digunakan Kampaye Caleg

- 7 Februari 2024, 19:11 WIB
Bilboard milik Pemkab digunakan kampaye Caleg
Bilboard milik Pemkab digunakan kampaye Caleg /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Sebuah baliho diduga tak memiliki izin bergambar salah seorang caleg di Bilboard aset Dinas Kominfo Kayong Utara kembali ditemukan di Simpang Siduk, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Ismail UJ membenarkan bahwa Bilboard tersebut adalah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara dan digunakan tanpa izin.

"Kalau di Simpang Tiga Siduk iya punya Pemkab, Kalau pemasangan ini kami tidak tau. Dan setau saya ini yang di Siduk belum ada ijin," ungkap UJ melalui pesan Whatsapp, Rabu 7 Februari 2024.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kayong Utara, Andri, saat dikonfirmasi mengaku akan tegak lurus sebagai penegak Perda, sekaligus siap menjadi suport system lembaga terkait.

"Pol PP inikan suporting system. Artinya, kalau OPD terkait menginformasikan ke kita, kita siap bantu turunkan (APK), karena ini masih dalam ranah pemilu, kami tidak bisa bergerak sendiri, kami harus bersama Bawaslu," jelas Andri.

Di tempat berbeda, Ketua Komisioner Bawaslu kayong Utara, Kosasih mengaku belum mengetahui terkait perihal tersebut, dan akan menindaklanjuti hal itu setelah mendapatkan informasi.

Baca Juga: Diduga Baliho Caleg Menempel di Mobil Dinas Pertanian Ketapang yang Ringsek karena Kecelakaan

"Saya belum tau itu punya Pemda atau bukan, nanti akan kami konfirmasi dulu ke Pemda, dan akan kami tanyakan nanti," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x