Sikapi Politik Pemilu 2024, WALHI Kalbar Singgung Hal Ini

- 10 Februari 2024, 13:03 WIB
Direktur eksekutif WALHI Kalbar Hendrikus Adam saat berdiskusi dengan sejumlah ormas dan mahasiswa terkait pemilu pilah, pilih dan pulih.
Direktur eksekutif WALHI Kalbar Hendrikus Adam saat berdiskusi dengan sejumlah ormas dan mahasiswa terkait pemilu pilah, pilih dan pulih. /

Baca Juga: Dishub Sanggau Umumkan Kenaikkan Tarif Parkir Kendaraan, Ini Tarif Barunya

Sedangkan terkait prinsip pilah, pilih dan pulih ini WALHI mengajak dan menolak agar tidak terjebak pada janji, gimmick, pencitraan dan praktik politik transaksional oleh para kandidat yang berwatak curang, culas, dan ugal-ugalan.

"Kami menegaskan dan menyerukan untuk berkomitmen memilih kader politik hijau yang mengusung agenda platform politik keadilan ekologis dan berkomitmen untuk terus mengawal agenda perwujudan pulihkan Indonesia," tuturnya.

Masih dikatakan Adam, sebagaimana diketahui bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi Manusia, maka segala bentuk perampasan dan eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan penghancuran integritas lingkungan hidup harus dihapuskan karena merampas kedaulatan rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam hal ini WALHI sebagai organisasi lingkungan yang terus memperjuangkan penegakan kedaulatan rakyat atas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup menilai, bahwa Negara semakin jauh dari ruh dan semangat cita-cita bangsa untuk bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Tentu saja penguasaan sumber daya alam oleh segelintir orang selama ini telah merampas dan menghilangkan hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, cita-cita keadilan ekologis semakin jauh seiring dengan kemunduran sistem politik Indonesia.

"WALHI menilai selama sepuluh tahun terakhir bahwa negara telah melupakan mandatnya dalam mensejahterakan rakyat, mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara demokratis, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan ekologis sebagaimana Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam maupun UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," beber Adam.

Menurut Adam, cita-cita keadilan ekologis yang diharapkan menghadapi jalan terjal dan hal ini nampak dari raut mundurnya demokratisasi dalam pengelolaan sumberdaya alam dan orientasi sistem politik dan ekonomi yang cenderung ekstraktif selama ini.

Karena itu, WALHI menawarkan agenda perubahan politik lingkungan hidup dengan melakukan tiga hal. Pertama, penataan ulang sistem tata kelola kelembagaan pemerintahan, kedua, melakukan reformasi sistem kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup – sumberdaya alam. Dan ketiga, perombakan sistem ekonomi ekstraktif dengan sistem ekonomi kerakyatan.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Bulog Sanggau Pastikan Cadangan Pangan di Sanggau Aman

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah