Sebanyak 1.480 Surat Suara Lebih dan 1.838 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Sanggau

- 13 Februari 2024, 19:50 WIB
KPU Sanggau disaksikan Forkompinda dan Bawaslu setempat memusnahkan 3.318 surat suara rusak dan surat suara lebih, Selasa 13 Februari 2024.
KPU Sanggau disaksikan Forkompinda dan Bawaslu setempat memusnahkan 3.318 surat suara rusak dan surat suara lebih, Selasa 13 Februari 2024. /

WARTA PONTIANAK - KPU Kabupaten Sanggau memusnahkan sedikitnya 3.318 surat suara yang terdiri dari kelebihan jumlah pemenuhan surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.480 lembar dan surat suara rusak Presiden dan Wakil Presiden 343 lembar.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang KPU Sanggau disaksikan perwakilan Forkompinda dan Bawaslu Sanggau, Selasa 13 Februari 2024.

Baca Juga: Launching Seroja Food Court, Ontot: Harus Ada Ciri Khas Makanan Sanggau

Kemudian, surat suara pemilu Anggota DPR yang rusak sebanyak 118 lembar. Surat suara pemilu Anggota DPRD Provinsi yang rusak sebanyak 154 lembar. Surat suara pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kita yang rusak sebanyak 367 lembar dan surat suara pemilu Anggota DPD yang rusak sebanyak 856 lembar.

Ketua KPU Sanggau Iis Supianto menyampaikan kelrbihan surat suara dan krusakan surat suara diketahui saat dilakukan penyortiran yang dilakukan petugas sortir.

"Baik kerusakan karena robek, kena tinta dan lainnya dan ada yang dikirim cuma separo saja surat suaranya," kata Iis sapaan akrabnya usai melakukan pemusnahan surat suara.

"Kategori yang kedua itu kelebihan kirim. Kelebihan kirim ini sudah kita inventarisir," sambungnya.

Iis menyebut, pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini merupakan bagian dari upaya KPU menjaga kedaulatan suara rakyat dengan sebenar-benarnya.

Baca Juga: Masuki Masa Tenang, Tim Gabungan di Sanggau Tertibkan Ribuan APK dan Bendera Parpol

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x