Sejak 2022 hingga 2023, Tunjangan Profesi Guru PAI Ketapang Belum Dibayarkan

- 19 Februari 2024, 15:41 WIB
Wakil Ketua Bidang IT dan Humas, PERGUNU Ketapang, Jamani
Wakil Ketua Bidang IT dan Humas, PERGUNU Ketapang, Jamani /Julizal/

Diakui Jamani, semua Juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI masih mengacu peraturan lama.  diantaranya, PMK No.164 Tahun 2010, yang hanya menerangkan Guru PAI PNS dan Bukan PNS, belum ada revisi ayat/poin untuk ASN PPPK. Kedua, Peraturan Menteri agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS yang dibayarkan oleh Kantor Wilayah. Peraturan ini hanya berlaku untuk Non PNS. Ketiga, PMK Nomor : 132/PMK.05/2021 perubahan atas PMK 168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah pada kementerian.

"Dari tiga peraturan di atas belum ada regulasi khusus untuk tata cara pembayaran Sertifikasi Guru PAI berstatus ASN PPPK. Akan tetapi ada beberapa pihak kementerian agama Kabupaten/Kota lain sudah membayarkan penuh sesuai juknis entah bersumber dari mana anggarannya, apakah menggunakan sumber anggaran dari Bantuan Pemerintah pada kementerian, Wallahu alam," terangnya.

Baca Juga: Buntut Tiga Siswa Ditabrak, Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah

Ia berharap adanya revisi Peraturan yang yang secara khusus mengatur tentang tata cara pembayaran TPG Guru PAI ASN PPPK sehingga ada kepastian hokum yang mengatur tentang Penyaluran TPG Guru PAI ASN PPPK.

"Menyikapi hal ini, kami PC Pergunu Ketapang sebagai organisasi guru sangat menyayangkan kondisi ini, beraharap kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Kanwil Provinsi Kalimantan Barat melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/ Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga permasalahan ini ada titik terangnya,” tutup Jamani. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x