Akhirnya Honor KPPS Desa Nipah Kuning Kayong Utara Dibayarkan

- 22 Februari 2024, 16:24 WIB
Anggota KPPS saat menerima honor
Anggota KPPS saat menerima honor /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Permasalahan honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga dihilang oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak Rp82.000.000, akhirnya terselesaikan, setelah permasalahan tersebut diambil alih langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara.

Ketua KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah mengatakan, terdapat kendala non tahapan yang terjadi di Kecamatan Simpang Hilir, yang dilakukan oleh oknum PPS Desa Nipah Kuning, sehingga mengakibatkan terlambatnya pembayaran honor Petugas KPPS tidak pada waktunya.

Berdasarkan jadwal tahapan penyaluran dana operasional dan honor KPPS, pada 7 Februari 2024, KPU Kabupaten Kayong Utara telah menyalurkan sejumlah anggaran sesuai peruntukannya kepada PPS melalui Rekening Operasional PPS.

“Pada hari itu juga, PPS melakukan pencairan seluruh dana yang ditransfer dari KPU Kabupaten," ungkap Ketua KPU.

Sejumlah dana yang ditransfer tersebut diperuntukan untuk dua pos kegiatan, yakni Honor KPPS dan operasional KPPS untuk pembuatan KPPS serta kebutuhan lainnya.

Proses pembayaran dari PPS kepada KPPS, melalui ketua KPPS dilakukan pada 9 -10 Februari 2024 dengan rincian, untuk honor KPPS baru diberikan setelah kegiatan pemungutan suara selesai atau pada 15 Februari 2024.

“Namun untuk Desa Nipah Kuning, terdapat peristiwa diluar dugaan semua pihak, dimana terdapat keterlambatan pembayaran yang dipicu adanya perilaku Ketua PPS Nipah Kuning, yang diduga melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dari ketentuan dalam mekanisme keuangan yang baik dan benar,” tuturnya.

Hal tersebut mengakibatkan honor seluruh anggota KPPS dan Linmas di desa tersebut terlambat disalurkan. Sehingga bermuara adanya peristiwa tuntutan pembayaran oleh para KPPS dan linmas kepada KPU Kabupaten Kayong Utara.

Baca Juga: Honor Anggota PPS, KPPS dan Linmas Desa Nipah Kuning Kayong Utara Terancam Tak Dibayar, Ini Penyebabnya

Didasari peristiwa tersebut, disepakati pada 19 Februari 2024, KPU akan melakukan pembayaran, pada 27 Februari 2024 yang dimediasi oleh jajaran Polsek Simpang Hilir.

"KPU Kabupaten Kayong Utara sigap mengambil alih upaya teknis, untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut, termasuk menyampaikan laporan dan meminta arahan KPU Provinsi untuk melakukan langkah yang dibenarkan,” katanya.

Pada tanggal 21 Februari 2024, enam hari sebelum batas akhir kesepakan pembayaran honor KPPS dan Linmas, KPU Kabupaten Kayong Utara telah menunaikan kewajiban untuk pembayaran honor yang tertunda tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah yang didampingi Polsek dan Koramil Simpang Hilitr, akhirnya membayarkan seluruh honor KPPS dan Linmas desa Nipah Kuning tersebut.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, PPS Sungai Beliung Segerakan Bentuk KPPS

"Ada beberapa orang yang belum dibayarkan pada malam kemarin, dikarenakan yang bersangkutan sedang tidak berada di Simpang Hilir atau sedang sakit, sehingga honornya akan diberikan dengan mekanisme pengantaran ke rumah yang bersangkutan, atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten yang difasuilitasi anggota PPS Nipah Kuning," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah